Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 Tahun 2010

Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Detail Peraturan

Jenis Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas Pemerintah Pusat
Nomor 61
Tahun 2010
Judul Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ditetapkan Tanggal 20 Agustus 2010
Diundangkan Tanggal 23 Agustus 2010
Berlaku Tanggal 23 Agustus 2010
Sumber LN. 2010 No. 99, TLN No. 5149, LL SETNEG : 12 HLM
Tema Informasi, Pers, Pos, dan Periklanan

 

Unduh Berkas [PP 61 Tahun 2010.pdf]