Tugas dan Fungsi

 

  1. DEWAN PENGAWAS

FUNGSI JABATAN
Melakukan pengawasan pengelolaan perusahaan untuk melaksanakan keputusan dan petunjuk Bupati dan Walikota Jayapura  yang menghubungkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
TUGAS POKOK
Melakukan kegiatan pengawasan perusahaan dalam rangka pengembangan perusahaan sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh Bupati dan Walikota.

  1. DIREKTUR UTAMA

FUNGSI JABATAN
Memimpin kegiatan usaha perusahaan  dalam melayani masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan air minum sesuai dengan kebijakan yang digariskan oleh pemerintah daerah dengan mendayagunakan seluruh potensi yang ada diinternal dan eksternal perusahaan.
TUGAS POKOK

  1. Memimpin seluruh kegiatan Perusahaan;
  2. Menandatangani anggaran perusahaan, perubahan-perubahan anggaran dan program pelaksanaan untuk diajukan kepada Bupati dan Walikota melalui Dewan Pengawas 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku.
  1. DIREKTUR UMUM

FUNGSI JABATAN
Mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan-kegiatan di Bagian Sumber Daya Manusia & Umum, Keuangan dan Hubungan Langganan untuk mencapai tujuan perusahaan.

TUGAS POKOK

  1. Memimpin kegiatan perencanaan dan operasional Sumber Daya Manusia dan Umum, Keuangan, dan Hubungan Langganan sehingga berjalan dengan lancar.
  2. Mengadakan kerja sama yang erat dengan Direktur Teknik dalam mengatur, mengawasi penyediaan fasilitas dan material yang dibutuhkan untuk kelancaran operasional.
  1. DIREKTUR TEKNIK

FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir dan mengendalikan agar semua sumber daya produksi, transmisi, distribusi selalu tersedia digunakan dan dirawat secara efektif dan efisien sehingga air yang disalurkan kepada pelanggan dan masyarakat terjamin dalam hal kualitas,kuantitas dan kontinuitas.

TUGAS POKOK

  1. Mengkoordinir perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan di bidang teknik mulai dari Pusat sampai ke Unit Pelayanan Pelanggan (UPP).
  2. Mempersiapkan perencanan dan design proyek yang akan dilaksanakan serta menyusun rencana kerja untuk pelaksanaan proyek yang akan dilaksanakan oleh perusahaan
  1. STAF AHLI

FUNGSI JABATAN
Menangani hal-hal operasional perusahaan sesuai bidangnya yang diperintahkan oleh Direktur Utama.

TUGAS POKOK

  1. Mengerjakan pekerjaan secara mandiri.
  2. Melakukan koordinasi dengan Bagian/Unit terkait dalam hal pelaksanaan tugas sesuai dengan perintah Direktur Utama
  3. Mengumpulkan semua data yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas.
  1. STAF KHUSUS

FUNGSI JABATAN
Membantu Direktur Utama dalam menangani percepatan program-program perusahaan dalam hal pengembangan Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) dan digitasi SPAM.

TUGAS POKOK

  1. Mengerjakan pekerjaan secara mandiri;
  2. Menjalankan tugas-tugas atau program-program khusus Direksi dalam hal percepatan peningkatan kinerja pengelola Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
  3. Menjalankan tugas-tugas atau program-program khusus Direksi dalam hal pencepatan Sistim Digitasi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
  1. KEPALA SATUAN PENGAWAS INTERN (SPI)

FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir kegiatan pemeriksaan, penyajian laporan, evaluasi, serta saran perbaikan secara independen terhadap pengelolaan PDAM sesuai dengan standar audit dan aturan yang berlaku.

TUGAS POKOK

  1. Menyusun program kerja, petunjuk teknis atau pedoman bidang kepatuhan
  2. Mengkoordinir kegiatan pemeriksaaan, analisis dan evaluasi terhadap terhadap pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP)  yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan PDAM.
  1. KEPALA BIDANG PENERTIBAN PELANGGAN

FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir kegiatan Penertiban Pelanggan PDAM Jayapura.

 TUGAS POKOK

  1. Mengkoordinir kegiatan penyegelan diseluruh wilayah pelayanan.
  2. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pemutusan pelanggan, penyegelan sementara, penyambungan kembali dan pembongkaran jaringan.
  3. Melaporkan kepada Direktur Utama dan Pihak Kepolisian apabila terdapat sambungan ilegal yang dilakukan oleh oknum petugas PDAM atau masyarakat sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku
  1. KEPALA TEKNOLOGI INFORMASI

FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir Pengolahan, Penyajian data elektronik dan kegiatan analis di Bidang Teknologi dan Informasi yang mampu mengantisipasi terhadap perubahan kemajuan teknologi.

TUGAS POKOK

  1. Melakukan monitoring terhadap proses penerbitan tagihan Rekening Air dan database  pelanggan  dalam  billing  system,  pemeliharaan  perangkat  keras ( hardware ) dan lunak ( software ), pengelolaan website dan media informasi telematika;
  2. Melakukan analisis dan kajian menyangkut sumber daya teknologi, sumber daya material, sumber daya informasi, serta memberikan kesimpulan dan rekomendasi mengenai kemungkinan arah perkembangan teknologi dan informasi yang mempengaruhi percepatan dan pengembangan PDAM ke depan;

10. MANAGER SDM DAN UMUM

FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan pengelolaan sumber daya manusia, dan umum serta operasional di Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura.

TUGAS POKOK

  1. Mengusulkan kebijakan penyesuaian kesejahteraan pegawai, pengembangan karier, pendidikan dan pelatihan dan  menjaga rasio pegawai untuk mencapai kinerja yang diharapkan.
  2. Mempersiapkan dan mengurus pemberhentian pegawai : sesuai dengan perjanjian, atas permohonan sendiri, karena pensiun, karena hal-hal lain
  3. Menyusun pedoman penyelenggaraan pendidikan, pelatihan  di Lingkungan PDAM Jayapura.
  1. MANAGER HUBUNGAN LANGGANAN

FUNGSI JABATAN

Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan penyampaian informasi untuk eksternal dan internal sehingga pelanggan dan calon pelanggan memperoleh informasi yang tepat dan akurat mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

TUGAS POKOK

  1. Mengkoordinir kegiatan pemasaran, penyuluhan dan penyampaian informasi atas kebijakan PDAM untuk eksternal dan internal  melalui program kehumasan.
  2. Memonitor dan mengendalikan kegiatan operasional  hubungan langganan.
  3. Melakukan kemitraan dengan forum pelanggan PDAM.
  1. MANAGER KEUANGAN

FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir dan mengendalikan pengelolaan finansial PDAM secara optimal dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaannya.

 TUGAS POKOK

  1. Mengkoordinir pengaturan administrasi keuangan yang sesuai dengan standar keuangan yang berlaku.
  2. Mengkoordinir penyusunan anggaran operasional dan keuangan PDAM, mengevaluasi pelaksanaannya dan memberikan rekomendasi kepada manajemen.
  3. Menganalisis dan mengendalikan penerimaan, penggunaan dan penyimpanan dana PDAM termasuk alat-alat pembayaran dan kertas berharga serta mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kas besar dan kas kecil sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
  1. MANAGER PRODUKSI & LABORATORIUM

FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir dan mengendalikan produksi air yang sesuai dengan kebutuhan dan  standar kualitas yang telah ditetapkan.

TUGAS POKOK

  1. Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan produksi air minum yang memenuhi standar air minum secara terus - menerus dan berkesinambungan.
  2. Mengkoordinir kegiatan pemeliharaan instalasi pengolahan air dan peralatan laboratorium.
  3. Mengusulkan langkah - langkah yang perlu diambil  jika ditemukan keadaan yang menghambat kualitas produksi air.
  1. MANAGER DISTRIBUSI DAN PEMELIHARAAN

FUNGSI JABATAN
Melaksanakan kegiatan distribusi dan pemeliharaan guna pelayananan kepada masyarakat dan mengembangkan distribusi guna pengembangan perusahaan.

TUGAS POKOK

  1. Mengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pengendalian kehilangan Air (NRW).
  2. Mengumpulkan dan memverifikasi data kehilangan air secara teknis dan non teknis
  3. Modifikasi alat ukur produksi dan distribusi.
  4. Membuat laporan NRW untuk seluruh unit pelaksana pelayanan.
  1. MANAGER PERENCANAAN & LITBANG

FUNGSI JABATAN
Melaksanakan kegiatan perencanaan, pengembangan pelayanan, penyajian data- data teknik maupun administrasi guna pengembangan perusahaan.

TUGAS POKOK

  1. Menyusun dan mengevaluasi perencanaan pengembangan, pemeliharaan jaringan pipa, bangunan instalasi dan gedung perkantoran.
  2. Memutakhirkan harga satuan pekerjaan sesuai dengan standar harga yang ditetapkan oleh Pemerintah.
  3. Melakukan analisis dan kajian menyangkut kelembagaan dan sumber daya manusia  serta memberikan kesimpulan dan rekomendasi mengenai kemungkinan arah perkembangan secara teknik  yang mempengaruhi percepatan dan pengembangan PDAM ke depan.
  1. KEPALA UNIT PELAKSANA PELAYANAN

     FUNGSI JABATAN
Memimpin pengoperasian unit pelayanan sebagaimana digariskan oleh Direktur Utama dalam rangka memenuhi kebutuhan  air minum para pelanggan sehingga tercapainya tujuan perusahaan.

TUGAS POKOK

  1. Menggunakan semua materi dan sumber daya yang tersedia secara efektif dan efisien dalam rangka melaksanakan kegiatan operasional di UPP.
  2. Menyampaikan laporan periodik kepada Direktur Utama, mengenai pelaksanaan pengoperasional UPP.
  3. Bertindak atas nama perusahaan untuk Unit yang dipimpinnya dalam urusan dengan pihak ketiga, sesuai dengan wewenang yang diberikan Direktur Utama.
  4. Selalu berkoordinasi dengan Bagian di Kantor Pusat dalam kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan air ke masyarakat.