Prosedur Penyambungan Kembali
Prosedur Penyambungan Kembali Bagi Pelanggan Yang Dilakukan Penyegelan /Pemutusan
- Membawa Rekening Pembayaran Air Terakhir.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Melunasi Tunggakan Rekening Air dan Biaya Penyambungan Kembali ke Kantor UPP PDAM Jayapura sesuai Wilayah Pelanggan.
- Menunggu proses pembuatan Surat Perintah Kerja (SPK) Penyambungan Kembali terbit untuk dilakukan penyambungan kembali di rumah.
- Penyambungan dan Pemasangan Meter Air kembali ke rumah pelanggan.
-
- Pembayaran 1 hari kerja.
- Pembuatan SPK 2 hari kerja.
- Penyambungan Kembali 1 hari kerja.
- Biaya Penyambungan Kembali Rp.150.000,-
- Pemutusan Sementara dilakukan untuk pelanggan dengan tunggakan lebih dari 2 bulan.
- Bila 3 bulan setelah pemutusan sementara tidak dilakukan pelunasan tunggakan rekening, sambungan air akan diputus permanen dan untuk penyambungan kembali diperhitungkan sebagai pelanggan baru setelah tunggakan diselesaikan.
- Mengacu kepada SK Tarif Keputusan Bersama Bupati Jayapura dan Walikota Jayapura Nomor : 188.4/334 Tahun 2019 dan Nomor : 188.4/1 Tahun 2019 Tanggal 09 September 2019