Tarif Air Minum

Berdasarkan pada :

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum;
  2. Peraturan Bersama Bupati Jayapura dan Walikota Jayapura Nomor l Tahun 2010 dan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pelayanan Air Minum Bersama Untuk Wilayah Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura;
  3. Keputusan Bersama Bupati Jayapura dan Walikota Jayapura Nomor 188.4/334 dan Nomor 188.4/1 tanggal 9 September Tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Golongan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura;

Maka bersama ini di sampaikan kepada pelanggan PDAM Jayapura perihal penyesuaian tariff air minum dan golongan pelanggan untuk rekening bulan September 2019 yang di tagihkan bulan Oktober 2019, diberlakukan tarif sebagai berikut :
A. Tarif Air Minum

NO KELOMPOK/ JENIS PELANGGAN TARIF BARU
1 2 3
0-10 11-20 >20
A. KELOMPOK I        
  1.Sosial Umum  880 1.900 2.930
  2.Sosial Khusus  2.930 2.930 2.930
  3.Rumah Tangga Sederhana 880 1.900 2.930
B. KELOMPOK II       
  1. Rumah Tangga Menengah 4.050 4.500 5.550
  2. Rumah Tangga Mewah 4.050 6.550 7.350
  3. Kantor Pemerintah/TNI/Polri 4.050 6.550 7.350
  4. Rumah Dinas Pemerintah/TNI/Polri 4.050 6.550 7.350
C. KELOMPOK III    
  1. Niaga Kecil 6.050 7.250 7.850
  2. Niaga Besar 9.200 12.650 13.650
  3. Industri Kecil 9.200 13.150 14.150
  4. Industri Besar 14.350 14.350 14.350
D. KELOMPOK IV 
  1. Pelabuhan Niaga/Hankam 25.800 25.800 25.800
  2. Terminal Air/Mobil  Tangki 30.000 30.000 30.000
  3. KHUSUS IPDN 12.200 12.200 12.200

B. Tarif Non Air Dan Denda/Sanksi
1. Biaya Pemeliharaan

Diameter Pipa ½ ¾ 1 2 3 4 6
Biaya (Rp) 5.000 12.000 20.000 50.000 75.000 100.000 150.000 200.000

2. Biaya Administrasi                                       Rp.7.500,-  /bulan;
3. Biaya Penyambungan Kembali                       Rp. 150.000,-
4. Denda / Sanksi
- Denda Keterlambatan                                 Rp. 15.000,--
- Pengerusakan Qr-Qode/Sticker ID Pelangga  Rp.  75.000,-
- Denda Lepas Meter                                     Rp. 400.000,-
- Denda Membuka Segel                                Rp. 300.000,-
- Denda Menggunakan Pompa Air                   Rp. 1.000.000,-

Demikian kami ucapkan terimakasih atas terjalinnya kerjasama yang baik selama ini. Dan kami mohon maaf apabila pelayanan yang selama ini belum sesuai dengan harapan masyarakat (Pelanggan). Dan kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk meningkatkan mutu pelayanan secara baik.