SOP Pelayanan Publik

LATAR BELAKANG

Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Dalam rangka mewujudkan keterbukaan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya Undang-undang ini, diharapkan partisipasi publik terhadap penyelenggaraan negara akan semakin optimal, yang pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan Negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan publik. Masyarakat secara individu dan institusi dapat meminta dan memperoleh informasi yang dibutuhkan dari badan-badan publik. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara tepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. Terkait dengan itu, PPID Pembantu PDAM Jayapura, menetapkan Standar Operasional Prosedur layanan informasi dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik.

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Pelayanan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan Pasal 7 dan 12 UU KIP, Pasal 4,8 dan 9 Perki SLIP.

MAKSUD DAN TUJUAN

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik ini sebagai acuan mengenai ruang lingkup, tanggungjawab dan wewenang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu pada PDAM Jayapura, dalam penyediaan informasi melalui mekanisme pelaksanaan kegiatan Pelayanan Informasi Publik

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini bertujuan untuk;

  1. Maksud
  2. Tujuan
    1. Mendorong terwujudnya implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara efektif dan hak-hak public terhadap informasi yang berkualitas dapat terpenuhi dengan baik.
    2. Memberikan standar bagi PPID Pembantu pada PDAM Jayapura, dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik.
    3. Meningkatkan pelayanan informasi public dilingkungan PDAM Jayapura.

MAKLUMAT PELAYANAN

Maklumat pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura: “PDAM Jayapura” siap melayani masyarakat sesuai dengan standar pelayanan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

DESK LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Untuk memenuhi dan melayani permintaan dan kebutuhan pemohon/pengguna informasi publik, PPID Pembantu PDAMJayapura, memberikan layanan langsung melalui desk layanan informasi publik di Kantor PDAM Jayapura Jln. Baru Kelapa Dua Entrop Jayapura Selatan Kota Jayapura. Selain itu PPID juga memberikan layanan tidak langsung melalui media antara lain menggunakan No. WA 082281120887 : pdamjayapura92@gmail.com

PROSEDUR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK


OPERASIONAL PELAYANAN INFORMASI PUBLIK


Untuk melaksanakan pelayanan informasi perlu didukung oleh Front Office dan Back Office yang baik.

  1. Front Office,meliputi;
    1. Desk Layanan Langsung
    2. Desk Layanan Melalui Media
  2. Back Office,meliputi:
    1. Bidang Pelayanan Informasi
    2. Bidang Pengelolaan Informasi
    3. Bidang Dokumentasi dan Arsip
    4. Bidang Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa

WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada PPID Pembantu Perusahaan Daerah air Minum Jayapura dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut:

  1. Senin-Kamis
    1. Jam Layanan : 08.00 WIB - 16.00WIT
    2. Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00WIB
  2. Jumat
    1. Jam Layanan : 08.00 WIB - 16.00WIT
    2. Istirahat, Shalat, Makan : 11.30 WIT - 13.00 WIT

MEKANISME PERMOHONAN INFORMASIPUBLIK

  1. Pemohon informasi dating ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Petugas memberikan Tanda Bukti Penerimaan Permintaan Informasi Publik kepada pemohon informasi
  3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori di kecualikan PPID Pembantu menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  5. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada pemohon/pengguna informasi public

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;

  1. Pemohon informasi dating ke desk layanan informasi mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy, KTP pemohon dan pengguna informasi;
  2. Penyampaian/pendistribusian/ penyerahan informasi public kepada pemohon informasi public dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

BIAYA TARIF

PPID Pembantu Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lebak menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya) dan dapat mengakses melalui website yang tersedia.

LAPORAN OPERASIONAL LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Pengelolaan hasil transaksi penyelenggaraan pelayanan publik dilakukan melalui pembuatan laporan tahunan pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik. Petugas pelayanan informasi publik setiap tahun membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pelayanan informasi publik disampaikan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Komisi Informasi Provinsi. Laporan tersebut memuat informasi mengenai permintaan informasi publik yang sudah dipenuhi, tindak lanjut dari permintaan yang belum dipenuhi, penolakan permintaan informasi publik disertai dengan alasan penolakannya dan waktu diperlukan dalam memenuhi setiap permintaan pemohon informasi sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KEBERATAN ATAS PEMBERIAN INFORMASI PUBLIK

Setiap pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alas an pengecualian sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.;
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal9;
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi;
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi;
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang- Undang ini.

PENUTUP

Sebagai Badan Publik, Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dengan memberikan akses bagi masyarakat dalam memperoleh informasi yang memadai. SOP pelayanan Informasi Publik PPID Pembantu PDAM Jayapura ini wajib dijadikan pedoman bagi semua Tim Pelaksana PPID Pembantu pada PDAM Jayapura, dalam menyelenggarakan pelayanan informasi, pengelolaan, pendokumentasian, pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi.