Sanksi Administratif
Sesuai Keputusan Bersama Bupati Jayapura dan Walikota Jayapura Nomor 188.4/334 dan Nomor 188.4/1 tanggal 9 September Tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Golongan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura pada point B. Tarif Non Air dan Denda/Sanksi Administratif, maka ;
- Pelanggan wajib membayar tarif berdasarkan pemakaian dan perhitungan, selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya.
- Pelanggan yang tidak melunasi pembayaran tagihan pemakaian pada tanggal yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrsi(denda) sebesar Rp. 15.000
- Apabila pelanggan tidak melunasi tagihan pembayaran air sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan jangka waktu 3 bulan, maka terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dikenakan sanksi administrasi berupa penyegelan meteran air
- Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penyegelan meteran pelanggan tidak melunasi tagihan pembayaran rekening air ditambah dengan denda keterlambatan, maka akan dilakukan sanksi pemutusan langganan.
- Adapun denda / sanksi bagi pelanggan yang tidak memenuhi peraturan tarif yang berlaku maka akan di kenakan biaya sanksi sebagai berikut :
- Pengerusakan Qr-Qode/Sticker ID Pelangga Rp. 75.000,-
- Denda Lepas Meter Rp. 400.000,-
- Denda Membuka Segel Rp. 300.000,-
- Denda Menggunakan Pompa Air Rp. 1.000.000,-