Sanksi Administratif

Sesuai Keputusan Bersama Bupati Jayapura dan Walikota Jayapura Nomor 188.4/334 dan Nomor 188.4/1 tanggal 9 September Tahun 2019 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Golongan Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura pada point B. Tarif Non Air dan Denda/Sanksi Administratif, maka ;

  1. Pelanggan wajib membayar tarif berdasarkan pemakaian dan perhitungan, selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulannya.
  2. Pelanggan yang tidak melunasi pembayaran tagihan pemakaian pada tanggal yang telah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrsi(denda) sebesar Rp. 15.000
  3. Apabila pelanggan tidak melunasi tagihan pembayaran air sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan jangka waktu 3 bulan, maka terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya dikenakan sanksi administrasi berupa penyegelan meteran air
  4. Apabila dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal penyegelan meteran pelanggan tidak melunasi tagihan pembayaran rekening air ditambah dengan denda keterlambatan, maka akan dilakukan sanksi pemutusan langganan.
  5. Adapun denda / sanksi bagi pelanggan yang tidak memenuhi peraturan tarif yang berlaku maka akan di kenakan biaya sanksi sebagai berikut :

- Pengerusakan Qr-Qode/Sticker ID Pelangga  Rp.  75.000,-
- Denda Lepas Meter                                     Rp. 400.000,-
- Denda Membuka Segel                                Rp. 300.000,-
- Denda Menggunakan Pompa Air                   Rp. 1.000.000,-