Program Kerja Tahun 2022
PROGRAM KERJA
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM JAYAPURA
TAHUN 2022
I. PENDAHULUAN
PDAM sebagai perusahaan publik yang menyelenggarakan kemanfaatan umum harus dikelola secara profesional sebagaimana entitas bisnis lainnya dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan karena itu pula ia harus memiliki kinerja yang sehat melalui peningkatan dan perbaikan kualitas operasi dan layanan terus menerus.
Sebagai public utility maka PDAM Jayapura dalam menyelenggarakan usahanya menyandang dua fungsi sekaligus, yakni fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Penyelenggaraan fungsi sosial merupakan tuntutan atau kewajiban agar perusahaan senantiasa dapat memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat secara kontinyu dan memenuhi kualitas yang disyaratkan serta dengan kuantitas atau jumlah debit air yang cukup. Selanjutnya sebagai entitas bisnis, maka PDAM haruslah dikelola berdasarkan kaidah-kaidah bisnis dan tunduk pada azas ekonomi bisnis. Oleh karena itu untuk menyelenggarakan fungsi sosialnya juga tidak terlepas dari fungsi ekonomi yang diembannya.
II. MAKSUD DAN TUJUAN PENDIRIAN
Sebagai perusahaan publik yang menyelenggarakan kemanfaatan umum, maka keberadaannya sangat dibutuhkan, oleh karena itu ia harus dikelola secara profesional sebagaimana entitas bisnis lainnya dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidupnya dan karena itu pula ia harus memiliki kinerja yang sehat melalui peningkatan dan perbaikan kualitas operasi dan layanan terus menerus.
Sebagai public utility maka PDAM Jayapura dalam menyelenggarakan usahanya menyandang dua fungsi sekaligus, yakni fungsi sosial dan fungsi ekonomi. Penyelenggaraan fungsi sosial merupakan tuntutan atau kewajiban agar perusahaan senantiasa dapat memenuhi kebutuhan air untuk masyarakat secara kontinyu dan memenuhi kualitas yang disyaratkan serta dengan kuantitas atau jumlah debit air yang cukup. Selanjutnya sebagai entitas bisnis, maka PDAM haruslah dikelola berdasarkan kaidah-kaidah bisnis dan tunduk pada azas ekonomi bisnis. Oleh karena itu untuk menyelenggarakan fungsi sosialnya juga tidak terlepas dari fungsi ekonomi yang diembannya.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Jayapura adalah Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) yang secara terus menerus berupaya meningkatkan pelayanan air bersih baik dari segi kwalitas, kwantitas dan kontiniutasnya, dan hal ini dapat dilakukan dalam situasi perusahaan yang sehat dan memiliki sumber daya manusia yang profesional di bidangnya masing-masing.
Sehatnya perusahaan, akan dapat membesarkan perusahaan dan memberikan kontribusi kepada Pemda melalui peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pemenuhan kebutuhan pelanggan secara kontinyu sehingga masyarakat akan senang dan pelanggan dapat memenuhi kewajibannya kepada PDAM. Sejalan dengan perda Kabupaten Jayapura tentang dasar pembentukan PDAM Jayapura yang menggariskan secara rinci tentang maksud dan tujuan pendirian PDAM Jayapura yaitu:
Maksud pendirian PDAM Jayapura adalah:
- Melayani kebutuhan air minum yang memenuhi persyaratan untuk setiap jenis pemakai air secara kontinue dan berkesinambungan.
- Mengkoordinir pembangunan prasarana dan sarana air minum yang yang diintegrasikan pada aktivitas perkembangan ekonomi daerah.
- Agar dapat menyediakan air bersih secara kontinue, aman, dapat diminum dan dapat bebas dari berbagai kontaminasi yang dapat menyebabkan penyakit atau meracuni pemakai air. Bebas dari sesuatu yang tidak menyenangkan seperti warna, rasa dan bau.
Tujuan pendirian PDAM Jayapura adalah:
- Memelihara kelestarian mata air yang ada dan memanfaatkannya bagi kepentingan masyarakat.
- Memelihara dan menjalankan operasi sistem penyediaan air minum baik sumber, pipa transmisi, reservoir dan pendistribusian air kepada konsumen.
- Mengadakan suatu peraturan untuk mencegah adanya penyambungan liar yang dapat merugikan perusahaan.
- Mempunyai misi dalam penyediaan sarana dan prasana air minum, pemasangan pipa, penyegelan sambungan pipa konsumen, pemasangan dan pengetesan meter air beserta pipa dinasnya.
Selain dari keempat tujuan tersebut diatas, tujuan utama pendirian Perusahan Daerah Air Minum adalah:
Untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dan sebagai sarana pembangunan perekonomian daerah khususnya dan pembangunan nasional umumnya dengan berdasarkan pada prinsip ekonomi perusahaan yang sehat dan berkesinambungan.
III. VISI, MISI, MOTTO DAN JANJI PELAYANAN
Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura sebagai salah satu entitas ekonomi daerah merupakan unit usaha milik pemerintah Jayapura yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang air minum berupaya untuk terus memperbaiki diri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam sektor air bersih. Dalam rangka menyatukan persepsi dalam operasional perusahaan, manajemen PDAM telah menyatukan tekad dalam bentuk visi, misi, motto dan janji pelayanan.
Visi adalah ungkapan atau aspirasi mengenai perwujudan dan kinerja perusahaan yang diinginkan di waktu yang akan datang. Visi perusahaan yang terartikulasikan dengan jelas dan utuh akan dapat digunakan sebagai arah, perekat dan motivasi dalam pengembangan perusahaan sehingga perubahan-perubahan yang dilakukan perusahaan dalam mewujudkan misinya dapat terarah dengan baik dan tidak sekedar merespon isu-isu yang bersifat sementara waktu. Bukti-bukti empirik menunjukan bahwa hanya perusahaan dengan visi yang kuat dapat menyusun strategi tepat guna mengatasi masalah-masalah internal dan eksternal yang dihadapinya dalam mewujudkan misinya. PDAM Jayapura memiliki budaya kerja yang berusaha diterapkan dan dilaksanakan oleh direksi dan seluruh karyawan serta para stakeholders, yang terdiri dari : Pemerataan pendistribusian air bersih Mengolah air yang baik untuk kesehatan, Meningkatkan usaha yang efisien, Saling tolong menolong terutama dalam tarif,Memberikan pelayanan yang optimum, Koordinasi antar bagian. Berdasarkan uraian diatas maka visi PDAM Jayapura adalah ; “ Menjadi Perusahaan yang Sehat, Prima dan Mandiri ”.
Misi adalah ungkapan mengenai maksud pendirian perusahaan serta alasan keberadaannya, khususnya yang akan berkaitan dengan nilai-nilai yang dianut dan harapan dari stakeholders utamanya. Dengan adanya misi yang dirumuskan dan diungkapkan dengan baik dan jelas, maka penetapan strategi dan sasaran perusahaan dapat dilakukan dengan tepat dan terfokus, didasarkan untuk :
- Menyelenggarakan pengelolaan air minum dengan meningkatkan kuantitas, kualitas dan kontinuitas pelayanan
- Meningkatkan kemampuan, keterampilan, profesionalisme dan kesejahteraan karyawan
- Mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat
- Memberi kontribusi yang optimal bagi Pembangunan Daerah
Tujuan adalah hasil akhir yang harus dicapai oleh PDAM Jayapura melalui eksistensi dan operasionalnya. Tujuan yang ingin dicapai harus ditetapkan jangka waktunya sesuai dengan situasi dan kondisi PDAM, pada umumnya tujuan terdiri dari tujuan jangka pendek dan tujuan jangka panjang. Karena banyaknya tujuan dalam jangka pendek yang harus dilaksanakan sekaligus, maka ada beberapa tujuan yang dianggap lebih penting dari lainnya, sehingga direksi dapat menetapkan bobot setiap tujuan dengan mempertimbangkan waktu dan sumber daya yang dimiliki. Untuk mengukur dan menentukan keberhasilan setiap tujuan, maka direksi dapat menggunakan kriteria yang menjelaskan ukuran pencapaian tujuan secara kongrit.
Atas dasar Visi dan Misi tersebut maka disusunlah Program Kerja, Anggaran Pendapatan dan Biaya , Anggaran Penerimaan dan Pengeluaran PDAM Jayapura Tahun 2020.
Hal ini sejalan pula dengan Peraturan Daerah Jayapura Nomor : 3 Tahun 1982 pada BAB XI pasal 41 yang mewajibkan Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura untuk menyusun anggaran perusahaan.
IV. PROGRAM KERJA TAHUN 2022
Secara garis besar Program Kerja Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura Tahun 2022 dengan dana internal, mencakup :
A. | CAKUPAN PELAYANAN |
1. | Perluasan jaringan distribusi |
2. | Rehab jaringan |
3. | Penambahan sambungan baru |
4. | Pembersihan intake & reservoir |
5. | Pembenahan jaringan pipa transmisi |
6. | Pengonekan jaringan distribusi |
B. | KUANTITAS & KONTINUITAS PELAYANAN |
1. | Perbaikan kebocoran pipa transmisi & distribusi |
2. | Pemantauan jadwal pendistribusian air |
3. | Pengukuran debit air pada intake |
4. | Perhitungan debit air produksi & distribusi |
5. | Penyuluhan |
6. | Pengawasan jaringan pipa transmisi & distribusi |
7. | Pemerataan pelayanan |
C. | KUALITAS AIR |
1. | Pengurasan Intake & reservoair secara rutin |
2. | Peningkatan kualitas produksi air dengan optimalisasi alat desinfeksi |
3. | Penggunaan sodium hipoklorit pengganti kaporit |
4. | Pemeriksaan kwalitas fisika & kimia air |
5. | Pemeliharaan dan pengawasan sumber-sumber air |
D. | KEHILANGAN AIR |
1. | Perbaikan kebocoran |
2. | Meterisasi |
3. | Tera Meter |
E. | KELENGKAPAN PERALATAN |
1. | Pengadaan Peralatan teknik & administrasi |
2. | Evaluasi kebutuhan peralatan |
F. | KELENGKAPAN DOKUMEN |
1. | Laporan Bulanan |
2. | Laporan Tahunan |
3. | Laporan Keuangan & Kinerja Perusahaan |
4. | Perencanaan teknis |
5. | Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) |
6. | Penyempurnaan aturan Kepegawaian |
7. | Sosialisasi Rencana Bisnis (Bussinees Plan) |
8. | Revisi Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa |
9. | Pembangunan Data GIS |
G. | KEUANGAN |
1. | Peningkatan efektivitas penagihan rekening air & non air |
2. | Penyusunan laporan keuangan bulanan |
3. | Penagihan tunggakan rekening air & non air |
4. | Opname fisik rekening |
5. | Kerjasama pengelolaan database kepelangganan bersama Bimasakti |
6. | Kerjasama penagihan dengan Perbankan dan Kantor Pos |
7. | Optimalisasi system informasi manajemen “SI PINTAR PDAM” |
H. | PERSEDIAAN BARANG & SARANA PENUNJANG |
1. | Laporan keadaan stock minimum |
2. | Pengadaan pipa & accessories |
3. | Pengadaan meter air & accesories |
4. | Pengadaan alat tulis kantor |
5. | Pengadaan bahan kimia |
6. | Pengadaan kendaraan roda dua (sepeda motor) |
7. | Pengadaan roda empat |
8. | Pengadaan genset |
9. | Pengadaan komputer, printer & perlengkapan kerja lainnya |
10. | Sewa kendaraan operasional Sekretaris Perusahaan, Direksi dan Dewan Pengawas |
I. | PERSONALIA |
1. | Pembinaan pegawai |
2. | Penyempurnaan peraturan kepegawaian |
3. | Melengkapi data pegawai |
4. | Pemberhentian pegawai yang pensiun |
5. | Penambahan pegawai kontrak |
6. | Peningkatan kualiatas Sumber Daya Manusia |
7. | Penilaian kinerja pegawai secara periodik |
8. | Peningkatan kesejahteraan pegawai |
J. | Lain-lain |
1. | Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura untuk pedampingan masalah hukum |
2. | Kerjasama dengan Kepolisian RI Resort Jayapura untuk pengamanan SPAM |
3. | Kerjasama dengan tokoh adat, agama, masyarakat dan forum pelanggan untuk peningkatan penagihan rekening air |
V. PENUTUP
Demikianlah Program Kerja PDAM Tahun 2022 yang merupakan acuan dasar bagi Direksi beserta seluruh “tukang ledeng” untuk melaksanakan kegiatan operasional PDAM Jayapura demi peningkatan kinerja perusahaan sehingga Visi dan Misi PDAM Jayapura dapat tercapai.