Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran Pejabat BUMD

Download Form Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang DISINI

 

Masyarakat dapat mengirimkan laporan dengan mengisi data diri dan ketentuan lain sesuai dengan tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang. laporan pengaduan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh administrator untuk kejelasan dan kelengkapan, dan selanjutnya diteruskan ke unit terkait palling lambat 3 hari kerja setelah pelaporan dilakukan.

 

Tindak Lanjut Pelaporan

 

PPID akan mempublikasi setiap laporan yang sudah diteruskan sekaligus memberikan notifikasi kepada pelapor. Unit diberikan waktu paling lambat 5 hari kerja untuk melakukan koordinasi internal dan perumusan tindak lanjut dari pelaporan yang diberikan oleh masyarakat umum. Apabila sudah ada rumusan tindak lanjut, maka unit memberikan informasi kepada pelapor.

 

Penutup laporan

 

Laporan dianggap selesai apabila sudah terdapat tindak lanjut dari instansi pada laporan, dan telah berjalan 1- hari kerja setelah tindak lanjut dilakukan tanpa adanya balasan dari pelapor maupun administrator