Tata Cara Permohonan Informasi Berkala
- Mengajukan informasi Publik secara langsung atau melalui surat / fax/ email /telepon ke Tempat layanan PPID PDAM Jayapura
- Mengisi Formulir Permohonan dengan menunjukan identitas kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan
- Menerima tanda bukti permohonan.
Mekanisme Pengajuan Keberatan
Berdasarkan PASAL 35 dan PASAL 36 Undang –undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik menyatakan :
Pasal 35 :
“ Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi( ayat 1), berdasarkan alasan berikut : Penolakan Atas Permintaan Informasi :
- Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
- tidak diadakannya informasi berkala sebagaimana
- sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
- Tidak ditanggapinya permintaan informasi
- Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
- Tidak dipenuhinya permintaan Informasi
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang undang ini.
Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b s/d f dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
PASAL 36 :
Keberatan diajukan oleh pemohon informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)