Tata Cara Permohonan Informasi Berkala

  1. Mengajukan informasi Publik secara langsung atau melalui surat / fax/ email /telepon ke Tempat layanan PPID PDAM Jayapura
  2. Mengisi Formulir Permohonan dengan menunjukan identitas kepada petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan
  3. Menerima tanda bukti permohonan.

Mekanisme Pengajuan Keberatan

Berdasarkan PASAL 35 dan PASAL 36 Undang –undang nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi Publik menyatakan :

Pasal 35 :
“ Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi( ayat 1), berdasarkan alasan berikut : Penolakan Atas Permintaan Informasi :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam pasal 17
  2. tidak diadakannya informasi berkala sebagaimana
  3. sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
  4. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  5. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  6. Tidak dipenuhinya permintaan Informasi
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam undang undang ini.

Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b s/d f dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

PASAL 36 :
Keberatan diajukan oleh pemohon informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 ( tiga puluh ) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)