Dirut PDAM Presentasikan Rencana Perubahan Perseroda di Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura
Humas PDAM Jayapura - Dalam memenuhi undangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Jayapura, Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM mempresentasikan rencana perubahan badan hukum BUMD Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura menjadi Perseroda. Hal itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM mengapresiasi dukungan Bapemperda, yang memutuskan akan menggunakan hak inisiatif dewan untuk sesegera mungkin mengesahkan rencana perubahan badan hukum menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda).
"Perubahan badan hukum menjadi perseroda didasarkan atas dua hal, yakni perintah undang undang yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan rekomendasi BPKP Perwakilan Papua atas hasil pemeriksaan PDAM Jayapura tahun buku 2021. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bahwa, pemerintah daerah diberikan sebuah kewajiban untuk mengubah status badan hukum PDAM Jayapura," Kata Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM di ruang Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura, Kamis (17/11).
Rekomendasi BPKP Perwakilan Papua nomor LEV-172/PW26/4/2022 sendiri berbunyi, "Bentuk hukum perusahaan belum disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD pasal 5 ayat (2) yang menyatakan bahwa perusahaan perseroan daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki satu daerah". Kemudian, dalam peraturan pemerintah disebutkan bahwa, pemerintah daerah diberikan sebuah kewajiban untuk mengubah status badan hukum PDAM Jayapura, yang mana ketidakpatuhan terhadap peraturan tersebut berpotensi temuan auditor eksternal dan dijatuhi sanksi administrasi oleh Pemerintah Pusat.
"Pilihannya ada dua yakni, menjadi perumda atau perseroda, sementara PDAM Jayapura dimiliki oleh dua pemerintah daerah sehingga yang sesuai adalah perseroda. Kami menjelaskan perubahan badan hukum menjadi perseroda selain amanah undang undang juga sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan BPKP Perwakilan Papua dalam laporan PDAM Jayapura tahun buku 2021, yang merekomendasikan agar pemerintah daerah segera memproses atau mengubah badan hukum PDAM menjadi perseroda," katanya.
Mengingat sudah tiga tahun berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. PDAM Jayapuda mengalami keterlambatan selama 2 tahun, maka untuk mempercepat terwujudkan perubahan badan hukum tersebut, Bapemperda direncanakan menggunakan hak inisiatif dewan. Dengan perubahan badan hukum menjadi perseroda, akan memberikan dukungan fleksibilitas PDAM Jayapura dalam pelayanan pelanggan dan investasi pengembangan perusahaan.
"Melalui bentuk perseroda maka PDAM akan mempersingkat birokrasi dan meningkatkan fleksibilitas dalam berusaha, ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura bersama anggota dewan sangat mendukung perubahan tersebut dan sesuai jadwal akan dibahas pada 24 November 2022, dan pada 29 November 2022 dijadwalkan akan diparipurnakan," katanya.
Jika berhasil menjadi perseroda pada sidang paripurna nanti, PDAM Jayapura akan menjadi kebanggaan pemerintah daerah baik eksekutif maupun legislatif, serta internal PDAM Jayapura. Kemudian, PDAM Jayapura akan menjadi BUMD air minum di wilayah timur pertama yang berbadan hukum perseroda. "Saya berharap tahun ini apa yang menjadi impian segenap tukang ledeng Jayapura dapat terwujud," katanya.
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Dewan Pengawas Edi Susanto, SE, MM, Direktur Utama Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM, Direktur Umum Esther M. Tamba, SE, akademisi Fakultas Hukum dan Ekonomi Uniyap Papua yang membantu menyusun draft Perda Perseroda, serta beberapa pejabat PDAM Jayapura. Dan disambut Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Jayapura Sihar L. Tobing, SH, dan beberapa anggota dewan lain. (Humas)