PAM Robongholo Nanwani (Perseroda), Langkah Awal Menyamakan Persepsi

Bagikan Berita Bagikan ke Facebook Bagikan Tweet ke Twitter Bagikan ke LinkedIn Bagikan ke WhatsApp

Humas PDAM Jayapura - Langkah awal disahkannya Raperda Perubahan Badan Hukum PDAM Jayapura menjadi PT. Air Minum Robongholo Nanwani (Perseroda) pada Sidang Paripurna V DPRD Kabupaten Jayapura, menjadi momentum menyamakan persepsi Sumber Daya Manusia (SDM). Direktur Utama PTAMRN Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM mengatakan pentingnya menyamakan persepsi internal perusahaan, serta mengubah paradigma dalam mengelola perusahaan.

"Aspek internal perusahaan seperti SDM diikuti aspek legalitas seperti penggunaan logo perusahaan, nama perseroan, dan nomenklatur lainnya," kata Direktur Utama PTAMRN Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM pasca Sidang Paripurna V DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (6/12).

Standart Operational Procedure (SOP) dalam internal perusahaan menjadi salah satu bagian yang harus disesuaikan seiring pergantian badan hukum ke perseroda, sesuai apa yang disyaratkan dalam ketentuan Undang Undang. Kemudian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART), struktur organisasi, dan kebutuhan SDM juga turut menyesuaikan status badan hukum perseroda.

Dirut mengatakan di tahun pertama, PTAMRN akan fokus pada pembenahan sistem administrasi dan legalitas. "Dalam kurun waktu 1 tahun ke depan diharapkan sistem administrasi bisa dibenahi, lalu di tahun kedua fokus ke unit usaha yang bisa dikembangkan PTAMRN, selain cakupan pelayanan air bersih dan produk AMDK Robongholo Nanwani," katanya.

Sebagaimana tertuang dalam peraturan perseroda, pengembangan usaha ke depannya tidak bisa dilakukan totalitas oleh direksi, melainkan harus atas dasar rekomendasi komisaris maupun pemilik (owner). Untuk itu akan dilakukan audiensi bersama pemilik PTAMRN ke depannya. (Humas)