Perpanjangan Kerja Sama Kejari, PTAM Jayapura Optimis Tingkatkan Kinerja Keuangan

Bagikan Berita Bagikan ke Facebook Bagikan Tweet ke Twitter Bagikan ke LinkedIn Bagikan ke WhatsApp

Humas PTAM Jayapura - PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) kembali melakukan perpanjangan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Kerja Sama dan Koordinasi dalam Rangka Mendukung Tugas dan Fungsi. Kerja sama berkaitan dengan upaya meningkatkan kinerja perusahaan yakni meningkatkan efektivitas penagihan, sebagai mana disebutkan dalam RUPS adalah mengurangi piutang di masyarakat. Dengan adanya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, diharapkan semakin menambah pendapatan perusahaan melalui penagihan rekening air. 

"Selain kerja sama hak tagih yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, juga mencakup bantuan dan pendampingan hukum, karena pada kerja sama di tahun sebelumnya pihak perusahaan memperoleh motivasi dan dukungan untuk menuntaskan dengan hukum dan permasalahan lain dengan pihak luar.
Dengan adanya kerja sama ini, akan lebih fokus meningkatkan kinerja keuangan melalui peningkatkan kesadaran masyarakat membayar rekening air dan mengurangi piutang di masyarakat. Ke depan, setiap kepala cabang di wilayah pelayanan PTAM Jayapura akan menyerahkan data pelanggan yang harus dilakukan penindakan terkait pembayaran rekening air yang menunggak, yang tentunya akan disortir berdasarkan golongan pelanggan," kata Direktur Utama PTAM Jayapura Dr. Entis Sutisna, SE, MM, MAk, Rabu (19/3).

Direktur Utama mengatakan, tidak semua pelanggan yang menunggak pembayaran rekening air akan ditindak dan dilimpahkan ke kejaksaan, namun hanya berlaku bagi yang berpotensi memiliki piutang tinggi yang akan diberikan hak tagih kepada Kejaksaan Negeri Jayapura mendapat tindakan. Seperti kategori niaga yang mengelola usaha, kategori instansi pemerintahan, TNI/Polri dan BUMN. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Stanley Yos Bukara, SH, MH menekankan bahwa inti perpanjangan kerja sama adalah Surat Kuasa Khusus (SKK), agar dapat menjalankan tugas penagihan kepada pelanggan yang memiliki piutang tinggi. "Yang kami harapkan ada tindakan dalam bentuk SKK sehingga jaksa pengacara bisa melakukan tindakan di luar pengadilan dan sampai di pengadilan, seperti perusahaan besar yang menunggak rekening air akan diundang ke Kejari secara persuasif untuk melunasi pembayaran tersebut. Jika sebanyak 3 kali panggilan tidak mendapat respon,  Kejari akan menggugat ke pengadilan," katanya. (Humas)