PTAM Jayapura Jalin Kemitraan Bersama PTAM Giri Menang Mataram Tentang Pengelolaan Perseroda
Humas PTAM Jayapura - PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) menjalin kemitraan bersama PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) Mataram di Nusa Tenggara Barat, yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pendampingan dan Peningkatan Kapasitas Komisaris. Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Utama PTAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM, CGRM dan Komisaris Utama Dra. Hana S. Hikoyabi, MKP, didampingi Direktur Umum Syors H. Ondi, SE dan Komisaris Dr. Adolf Siahay, SE, MSi, Ak, CA, serta dari PTAM Giri Menang ditandatangani oleh Direktur Utama H. Lalu Ahmad Zaini, SSi, MT.
"Mengapa perlu melakukan kerja sama? Karena PTAM Giri Menang adalah BUMD Air Minum pertama yang berbadan hukum perseroda di Indonesia, yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan Pemerintah Kota Mataram, yang mana secara karakteristik sama dengan PTAM Jayapura, sehingga kita berharap kerja sama ini lebih meningkatkan tata kelola kinerja perusahaan. PTAM Giri Menang memiliki kelengkapan yang sudah tentu bisa dijadikan contoh bagi PTAM Jayapura untuk mengembangkan tata kelola yang lebih baik lagi," kata Direktur Utama PTAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM, CGRM di kantor pusat PTAM Giri Menang di Mataram, NTB, Jumat (24/11).
Ruang lingkup PKS meliputi kegiatan pendampingan dan peningkatan kapasitas untuk mempersiapkan regulasi atau dokumen atau tata cara dan regulasi pengelolaan perusahaan, sesuai tujuan PKS yang disepakati. Pendampingan dan peningkatan kapasitas yang dimaksud meliputi kerjasama antara komisaris dari kedua perusahaan, penyusunan aturan-aturan kepegawaian, penyusunan pedoman pengadaan barang dan jasa, serta penyusunan aturan penghasilan pegawai,direksi dan komisaris.
"Kerja sama ini memiliki tujuan dalam upaya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan bagaimana diperolehnya dokumen standar yang diperlukan bagi peningkatan kinerja perusahaan. Kerja sama ini ditandatangani oleh direksi dan komisaris, yang dalam kurun waktu 8 bulan ke depan, PTAM Giri Menang akan membantu memberikan pendampingan tentang tata kelola perusahaan dan mekanisme pengelolaan pengawasan perusahaan yang akan dilakukan oleh komisaris," katanya.
Sementara bagi direksi, secara internal akan mendapat pendampingan di berbagai kegiatan yang berkaitan regulasi atau aturan kepegawaian, pedoman pengadaan barang dan jasa, juga hal yang menyangkut kesejahteraan pegawai. Kerja sama ini merupakan tindak lanjut pertemuan di tahun 2022, pada saat proses perubahan badan hukum PDAM Jayapura ke PTAM Jayapura (Perseroda), di mana PTAM Giri Menang memberikan bantuan pendampingan pelaksanaan dan penyusunan perda perubahan badan hukum.
"Dengan kehadiran direksi dan komisaris di Mataram akan lebih mempercepat implementasi kerja pasca perubahan badan hukum PDAM menjadi perseroda untuk lebih dinamis dan meningkatkan performa BUMD Air Minum di Papua," katanya. (Humas)