PTAM Jayapura Jalin Kerja Sama Bidang Hukum dengan Kejari Jayapura
Humas PTAM Jayapura - PT. Air Minum Jayapura Robongholo Nanwani (Perseroda) menjalin kerja sama di bidang hukum dengan Kejaksaan Negeri Jayapura, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi. Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama oleh Direktur Utama PTAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM, CGRM dan Kepala Kejari Jayapura Lukas Alexander Sinuraya,SH, MH. Dengan diketahui oleh Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, MSi dan Penjabat Walikota Jayapura Dr. Frans Pekey, MSi.
Kerja sama tersebut mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan melalui upaya-upaya pencegahan / preventif dan persuasif dalam rangka mendukung program dan kegiatan Pengawalan dan Pengamanan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Koordinasi dan optimalisasi kegiatan pemulihan aset melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan dan pengembalian aset. Kemudian, permintaan data, informasi dan / atau keterangan saksi / ahli terkait penanganan perkara pidana, pengembangan SDM melalui kegiatan bimbingan teknis, lokakarya (workshop) seminar dan sosialisasi, serta penyelesaian tunggakan pembayaran rekening air.
"Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama untuk meningkatkan koordinasi dan fungsi PTAM Jayapura dalam pelayanan publik, yang mencakup bantuan dan pendampingan apabila terjadi permasalahan hukum baik pidana maupun perdata. Kemudian, berkaitan dengan penyelesaian tunggakan rekening air," kata Direktur Utama PTAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM, CGRM di Kantor Pusat, Rabu (9/8).
Persoalan kepelangganan PTAM Jayapura salah satunya adalah piutang, yang dalam kurun waktu 4 tahun terakhir sebesar Rp 31 Milyar. Berdasaskan jumlah tunggakan pelanggan tersebut, maka perlu diambil tindakan tegas, selain pemutusan dan upaya persuasif. Setelah dilakukan proses klasifikasi, ditemukan sejumlah pelanggan potensial yang membutuhkan bantuan Kejari Jayapura sebagai kuasa hak tagih.
"Harapan kami melalui kuasa hak tagih terhadap rekening air pelanggan yang potensial, mampu mengurangi besarnya piutang di masyarakat. Kemudian, dalam hal pengamanan aset SPAM, Reservoir dan bangunan PTAM Jayapura juga menjadi rawan terhadap penguasaan pihak tertentu, yang membutuhkan bantuan kejaksaan sebagai kuasa," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH mengatakan kerja sama tersebut juga menyangkut perekonomian negara. Aset PTAM Jayapura misalnya, dikuasai sejumlah pihak yang tidak memiliki hak, maka perusahaan bisa memberikan kuasa kepada Kejari Jayapura untuk melakukan pengamanan aset tersebut, baik melalui tindakan mitigasi maupun non mitigasi bahkan melalui proses hukum lain. "Banyak contoh perkara di Indonesia tentang perekonomian negara, bukan keuangan negara, salah satunya adalah sumber air milik PTAM Jayapura yang melayani air bersih bagi masyarakat pelanggan ditutup oleh oknum tertentu. Hal itu bisa dibawa ke ranah perekonomian negara," katanya.
PTAM Jayapura terus berupaya meningkatkan pelayanan, likuiditas yang semakin baik dan pemetaan potensi penanganan jangka pendek, agar piutang semakin berkurang disertai kesadaran pelanggan akan rekening air semakin baik. Persoalan lain adalah sejumlah rumah dinas instansi negara kategori Hankam memiliki masalah tunggakan, ke depan melalui bantuan hukum Kejari Jayapura diharapkan mampu mendapatkan solusi. "Kalau terus-menerus dibiarkan maka piutang akan berjalan terus atau semakin bertambah, jika memang akan dilakukan koreksi atau penghapusan piutang akan dikoordinasikan lenih lanjut, karena berkaitan dengan piutang perusahaan dan negara," kata Direktur Utama.
Penjabat Bupati Jayapura Triwarno Purnomo, SSTP, MSi dan Penjabat Walikota Jayapura Dr. Frans Pekey, MSi pada kesempata itu mengapresiasi dan berterima kasih atas kerja sama PTAM Jayapura dan Kejari Jayapura. Keduanya berharap ke depan seiring dengan berjalannya pelayanan dengan jaminan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan sejalan dengan kewajiban pelanggan membayar rekening air. Acara turut dihadiri Komisaris Utama PTAM Jayapura Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, Komisaris Edi Susanto, SE, MM, Komisaris Drs, Aloysius Renwarin, SH, MH, Direktur Umum Syors H. Ondi, SE dan Direktur Teknik Yan P. Nasadit, ST. (Humas)