Robongholo dan Nanwani Peroleh Sertifikat Merek Dari Kemenkumham RI

Bagikan Berita Bagikan ke Facebook Bagikan Tweet ke Twitter Bagikan ke LinkedIn Bagikan ke WhatsApp

Humas PDAM Jayapura - Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Robongholo dan Nanwani produksi PDAM Jayapura memperoleh Sertifikat Merek dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukuk dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM menerima langsung Sertifikat Merek pada Kunjungan Kerja Menkumham RI Yasonna H. Laoly, SH, MSc, PhD di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua.

"Produk kebanggaan Jayapura, Air Minum Dalam Kemasan Robongholo dan Nanwani hari ini telah diakui dan memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau perlindungan hak atas merek oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia," katanya pasca menerima Sertifikat Merek di Sasana Krida Kantor Gubernur Papua, Senin (22/8).

Sertifikat merek diserahkan langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Ir. Razilu, MSi, CGCAE. Sebagaimana diketahui, merek dagang Robongholo berasal dari Kabupaten Jayapura, sedangkan merek dagang Nanwani berasal dari Kota Jayapura.

Kedua merek dagang yang merupakan produk unggulan PDAM Jayapura, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pasca menerima sertifikat merek atau HKI. "Ini merupakan sebuah kekuatan hukum bahwa merek dagang AMDK Robongholo dan Nanwani resmi diakui Kemenkumham, serta memotivasi kami untuk meningkatkan produksi sehingga akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," katanya.

Direktur Utama PDAM Jayapura mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Provinsi Papua Anthonius M. Ayorbaba, SH, MSi, yang telah membantu proses penerbitan merek dagang AMDK Robongholo dan Nanwani.

"Apa yang dicapai PDAM Jayapura melalui sertifikat merek ini, bagi masyarakat umum cukup mudah diproses untuk produknya didaftarkan ke HAKI. Saya kira bisa menjadi motivasi bagi pengusaha Papua untuk secepatnya mendaftarkan hak merek kepada Kemenkumham, karena merek adalah identitas dari produk," katanya. (Humas)