SOSIALISASI MoU PDAM JAYAPURA DAN KEJARI JAYAPURA

Bagikan Berita Bagikan ke Facebook Bagikan Tweet ke Twitter Bagikan ke LinkedIn Bagikan ke WhatsApp

Dalam upaya untuk memperbaiki Citra Perusahaan di mata masyarakat , PDAM Jayapura terus melaksanakan pembenahan di semua bidang salah satunya adalah untuk mengatasi jumlah piutang pelanggan Air Minum yang saat ini telah mencapai angka Rp. 37 M, PDAM Jayapura menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, hal ini di wujudkan dengan telah di tandatanginya  MoU  antara PDAM Jayapura yang diwakili oleh Direktur Utama H. Entis Sutisna, SE, MM dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura M. Teguh Basuki, SH, MH, yang bertepatan dengan peringatan HUT PDAM Jayapura ke 26 pada tanggal 22 Juni 2018. 

Tujuan dari kerjasama ini selain untuk menangani masalah piutang pelanggan juga mencakup tentang penertiban sambungan liar, kedisiplinan pegawai, dan lainnya dengan tujuan akhir menggapai Visi dan Misi perusahaan yaitu Sehat, Prima dan Mandiri yang di dasari oleh semangat Mengalir Sampai Ke Hati. 

Dengan di tandatangani MoU ini kedepan pihak Kejari Jayapura dapat bertindak sebagai kuasa hukum PDAM Jayapura jika berhadapan dengan masalah hukum, seperti yang di sampaikan oleh Direktur Utama PDAM Jayapura H. Entis Sutisna, SE, MM dalam kesempatan itu. 

Sebagai tindak lanjut dari penandatangan MoU, hari ini Senin (30/07) di adakan sosialisasi kepada seluruh karyawan dan karyawati PDAM Jayapura oleh Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura yang di bawakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura M. Teguh Basuki, SH, MH dan Kepala Seksi  Pidana dan Tata Usaha Negara Kejari Jayapura, Johannes H. Siregar, SH, MH bertempat di Aula Kantor PDAM Jayapura.

Sosialisasi tersebut bertujuan menyampaikan maksud dan tujuan dari kerjasama ini, selain itu disampaikan pula Tugas Pokok dan Fungsi daripada Kejaksaan sebagai Aparatur Negara yang menangani masalah Hukum, baik Pidana, Perdata maupun Tata Usaha Negara, dan diharapkan setiap Insan TUKANG LEDENG memahami isi dari pada sosialisasi ini sehingga di kemudian hari jangan sampai tersangkut dengan masalah hukum, seperti yang di harapkan oleh Direktur Utama PDAM Jayapura H. Entis Sutisna, SE, MM, bahwa selama dirinya menjabat sebagai Direktur Utama semoga tidak ada karyawan yang terpaksa harus dikeluarkan karena terkait dengan masalah hukum. (Soet)