Tahun 2023, PDAM Jayapura Agendakan Berbadan Hukum PT. Air Minum Nanwani Robongholo (Perseroda)

Bagikan Berita Bagikan ke Facebook Bagikan Tweet ke Twitter Bagikan ke LinkedIn Bagikan ke WhatsApp

Humas PDAM Jayapura - Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura agendakan berbadan hukum perseroda di tahun 2023. Hal itu disampaikan Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM di acara Senam Sehat HUT ke-30 PDAM Jayapura, di mana perubahan badan hukum juga akan merubah nama menjadi PT. Air Minum Nanwani Robongholo (Perseroda).

"Program di 2023 berdasarkan PP No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah bahwa harus ada perubahan badan hukum ke Perseroda. PDAM Jayapura dimiliki oleh Pemerintah Kota Jayapura dan Pemerintah Kabupaten Jayapura, maka yang ideal adalah perseroda, yang mana merupakan amanat undang-undang yang harus dipatuhi PDAM Jayapura," kata Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM pada Senam Sehat di Venue Layar Eks PON XX, Lantamal X Jayapura, Sabtu (18/6).

Dengan berbadan hukum menjadi perseroda, maka akan ada fleksibilitas dan bisa mendatangkan investor dari pihak luar, serta mudah melakukan Business to Business (B2B). Sehingga hal-hal yang bersifat birokratif akan dipangkas. Kemudian, perubahan perseroda harus merubah mindset dari berpola pikir birokrat menjadi enterpreneur. Dengan mengedepankan perusahaan untuk maju dan berkembang berdasarkan asas perusahaan yang sehat dan aturan yang berlaku bukan kepada BUMD melainkan PT.

"Insya Allah ke depan akan berubah misalnya PT. Air Minum Nanwani Robongholo (Perseroda), ini akan membuat PDAM Jayapura lebih fleksibel dan semakin mudah menjawab tantangan baik dari segi informasi teknologi, permodalan, dan investor luar sepanjang ada profitabilitas," katanya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Jayapura Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM mengatakan untuk menuju perseroda, PDAM Jayapura harus meningkatkan jumlah Sambungan Rumah (SR) dan fasilitas SPAM.
"Upaya menambah pelanggan itu diwujudnyatakan dengan membangun Water Treatment Plant atau Instalasi Pengolahan Air (IPA) di jalan alternatif Yabansai, Distrik Heram. IPA nantinya mengolah air dari danau Sentani untuk ditampung dan diolah lalu didistribusikan ke masyarakat di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura. Pembangunan IPA nantinya akan menambah jam pelayanan dan juga Sambungan Rumah (SR)," katanya.

Ketua Dewan Pengawas juga menekankan kepada PDAM Jayapura untuk menekan tingkat kebocoran air atau Non Revenue Water (NRW). Sekitar 30% - 40% kebocoran air masih terjadi, yang perlu dibenahi juga melakukan penagihan piutang untuk ditindaklanjuti. (Humas)