Tertibkan Pelanggan, PDAM Berlakukan Segel Bagi Pelanggan yang Menunggak 2 Bulan
Humas PDAM Jayapura - Dalam rangka menertibkan pelanggan, PDAM Jayapura membentuk tim optimalisasi penagihan rekening air. Dengan memberlakukan penyegelan bagi pelanggan yang menunggak paling lama 2 bulan atau 50 hari (30 + 20 hari). Direktur Utama PDAM Jayapura Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM mengatakan, hal itu dilakukan guna mempercepat penagihan piutang pelanggan. Berdasarkan data billing system piutang pelanggan dengan umur piutang 4 tahun, per tanggal 31 Dember 2022, tercatat mencapai Rp 28 Milyar.
"Kita akan memperpendek jangka waktu penyegelan, dari yang semula ini 3 bulan menjadi 2 bulan atau 50 hari keterlambatan akan dilakukan penyegelan, kami menghimbau kepada pelanggan pada masa percepatan penyegelan diharapkan mampu memicu pembayaran rekening air tepat waktu," kata Direktur Utama Dr. H. Entis Sutisna, SE, MM di ruang kerjanya, Senin (6/3).
Berdasarkan data PDAM Jayapura, sejak tahun 2021 sampai dengan 2022 terdapat tren penurunan tingkat disiplin membayar air oleh pelanggan. Hal ini ditunjukkan pada tahun 2022, dari total pelanggan sebanyak 37.298, hanya 58% saja yang memenuhi kewajiban membayar air. Dengan total piutang PDAM Jayapura sebesar Rp 28 Milyar, tunggakkan rekening air yang saat ini menjadi beban pada laporan keuangan. Jumlah pelanggan yang cukup besar ini diharapkan mampu mempercepat pembayaran rekening air melalui kebijakan batas pembayaran paling lambat 2 bulan.
"Ini menunjukkan ada 42% dari 37.298 pelanggan yang belum membayar rekening air yang akan ditertibkan oleh tim optimalisasi penagihan rekening air. Tim akan menertibkan pelanggan di 6 kantor cabang, lalu ada juga data tunggakkan rekening air yang membuat penegakkan harus dilakukan," katanya.
PDAM Jayapura berharap, penertiban pelanggan mampu meningkatkan efektivitas penagihan sehingga mampu memperkecil jumlah piutang pelanggan yang sudah mencapai Rp 28 Milyar. "Kami harapkan kepada pelanggan untuk bisa membayar rekening air tepat waktu, dengan segala kemudahan pembayaran baik via transfer ATM, M-Banking, Dompet Digital, Kantor Pos, dan Aplikasi PDAM info," katanya. (Humas)