Per Bulan Oktober 2019, PDAM Jayapura Akan Menaikkan Tarif Air Minum Mencapai 60 Persen

Bagikan Berita Bagikan ke Facebook Bagikan Tweet ke Twitter Bagikan ke LinkedIn Bagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, PapuaSatu.com – Direktur Utama PDAM Jayapura, Entis Sutisna menyampaikan bahwa tarif air minum akan segera naik mulai bulan Oktober 2019.

Hal tersebut, diakui Entis, telah disetujui oleh Wali Kota Jayapura dan Bupati Kabupaten Jayapura. “Beliau-beliau telah menandatangi surat terkait kenaikan tarif pada 5 September lalu, dan kami akan berlakukan mulai bulan Oktober,” ucapnya saat ditemui awak media diruang kerjanya, Senin (9/9/2019) pagi.

Dijelaskan, ada 4 klasifikasi dalam struktur tarif PDAM, namun yang akan mengalami kenaikan hanya difokuskan kepada Kelompok 2, 3 dan 4 saja. “Kelompok 1 itu kan kelompok yang dijabarkan dalam sosial umum seperti gereja, mesjid, panti sosial, puskesmas, rumah sakit dan sarana sosial lainnya, serta rumah tangga sederhana. Jadi kami tidak naikkan yakni 880 rupiah/meter kubik,” jelasnya.

“Sementara untuk kelompok 2 , 3 dan 4 akan mengalami kenaikan 50-60 persen,” sambungnya.

Ia ungkapkan, kenaikan tarif tersebut telah dipertimbangkan secara matang-matang mengingat 11 tahun terakhir ini tidak pernah ada kenaikan tarif yang dilakukan oleh PDAM Jayapura. Selain itu, upaya ini dilakukan juga dalam rangka meningkatkan cangkupan pelayanan.

“Kami memiliki tekad untuk menambah akses masyarakat. Sekarangkan pelayanan baru 70 persen, nah uang dari kenaikan tarid tersebut akan kami gunakan untuk menambah jaringan-jaringan baru didaerag yang belum tercover,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dana dari kenaikan tersebut juga akan digunakan untuk melakukan pemeliharaan terhadap pipa-pipa PDAM yang belum diganti sejak dulu. “Banyak yang alami kerusakan tapi tidak bisa dilakukan maintence rutin. Ini kedepannya kami akan lakukan, perbaiki sumber air dan merelokasi jaringan-jaringan yang rusak,” ungkapnya lagi. [ayu]

 

​​​​​Sumber :https://papuasatu.com/